Taman Tirtagangga- Pengelola objek wisata Taman Tirtagangga mulai menaikkan harga tiket masuk pasca objek tersebut dipungut pajak. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengelola objek wisata Taman Tirtagangga dan Soekesada Ujung Karangasem mulai menaikkan harga tiket bagi wisatawan yang berkunjung ke objek tersebut. Kenaikan itu dilakukan mengingat saat ini objek wisata ini mulai 2024 dikenakan pajak menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kepala Pengelola Taman Tirta Gangga Anak Agung Made Kosalya, Jumat (5/1), mengungkapakan, harga tiket masuk ke Taman Tirta Gangga telah dinaikan sejak Senin (1/1). Dengan kenaikan itu, memang sempat beberapa guide dan driver yang bertanya mulai kapan dan kenapa harga tiketnya naik. Dan setelah diberikan penjelasan, mereka akhirnya mengerti. “Kendati harga tiket masuk mengalami kenaikan namun di awal tahun ini kunjungan wisatawan masih tetap ramai seperti biasa tidak ada penurunan,” ucapnya.

Baca juga:  YLKI Belum Terima Aduan Soal Tiket Konser Coldplay

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika, mengatakan, kalau seluruh objek wisata yang bergerak di bidang wisata air, alam dan budaya seperti snorkeling, rafting begitu juga dengan objek wisata seperti Taman Tirta Gangga hingga Pura Lempuyang kita kenakan pajak. Jadi setiap wisatawan yang datang berkunjung kita kenakan pajak sebesar 10 persen per orang.

Baca juga:  Mematikan Paket Data saat Nyepi Jadi "Lesson Learning" untuk Telkomsel

Untuk diketahui, harga tiket masuk ke Taman Tirta Gangga terbaru, untuk wisatawan domestik dewasa dikenakan Rp 35 ribu per orang, untuk anak usia 5-12 tahun dikenakan Rp 25 ribu per orang. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dewasa dikenakan Rp 70 ribu per orang, untuk anak usia 5-12 tahun dikenakan Rp 35 ribu per orang.

Sementara untuk harga tiket masuk ke Taman Soekesada Ujung terbaru, untuk wisatawan domestik dewasa dikenakan Rp 35 ribu per orang, anak usia 5-12 tahun Rp 25 ribu per orang. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dewasa dikenakan Rp 100 ribu per orang, untuk anak usia 5-12 tahun dikenakan Rp 75 ribu per orang. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Tolak Monitor Pajak, Puluhan Restoran Disemprit Satpol PP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *