SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus insiden pembukaan portal saat pelaksanaan Nyepi tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sejak Rabu, (3/1).
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Singaraja, pada Rabu (3/1) untuk segera disidangkan. Ada tiga orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani persidangan kasus tersebut.
Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan masyarakat dan pihak desa adat setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alit menyebut, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif karena adanya keberatan yang dilayangkan oleh Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali.
Selain itu, lanjut Alit, perkara tersebut merupakan kasus penistaan agama yang mengganggu ketertiban umum. “Kami sudah bersurat ke prajuru Desa Adat Sumberklampok, proses RJ tidak dapat ditindaklanjuti,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (5/1) siang.
Bahkan menurut Alit, kedua terdakwa, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Selama ini, dalam penanganan kasus tersebut baik di kepolisian maupun di kejaksaan, keduanya tidak ditahan. “Terdakwa dari awal penanganan tidak ditahan karena kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Rencananya sidang kasus perkara penodaan agama akan memasuki masa sidang pertamanya pada 18 Januari mendatang. (Nyoman Yudha/balipost)