Ilustrasi. (BP/Tomik)

TABANAN, BALIPOST.com – Gara-gara kedapatan mencuri dua tabung gas 3 kilogram di kantin SD Negeri 1 Desa Delod Peken, Tabanan pada Sabtu (30/12), pelajar SMP, berinisial ARS (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian di 2023 dengan penyelesaian diversi.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, pada Sabtu (6/1) mengatakan, kasus pencurian ini terjadi jelang akhir 2023, atau tepatnya pada 30 Desember 2023. Saat itu korban, Ni Wayan Seni (57) seperti biasa melalukan aktivitas bersih-bersih kantin dan persembahyangan keliling sekitar pukul 07.00 WITA. Korban kaget, mengetahui dua tabung elpiji kilogram miliknya hilang dan kondisi pintu belakang kantin rusak.

Baca juga:  Kerusuhan 27 Juli Bukan Pelanggaran HAM Biasa

Selanjutnya korban menghubungi kepala sekolah dan telah dilakukan pengecekan CCTV yang ada di sekolah. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Mendapati laporan tersebut, anggota lamgsung melakukan penyelidikan, dan didapati ciri ciri pelaku, dan diamankan bersama dengan barang bukti,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP, Junto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ditangkap, Penyebar Video Hoax Tawuran di Sesetan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *