Dokumentasi Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi saat diwawancara di Denpasar. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus koperasi taksi atau armada transportasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dipanggil Satpol PP Bali buntut dari adanya oknum supir yang mengancam WNA menggunakan senjata tajam pada Selasa (2/1) lalu.

“Benar memang dipanggil besok, apa yang terjadi tidak lepas dari lembaga koperasi taksi Bandara Ngurah Rai sebagai pengelolanya, jadi anggotanya perlu ditertibkan diadakan pengawasan lapangan sehingga tidak menimbulkan akibat seperti yang kemarin,” kata Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (7/1).

Baca juga:  Terminal Tiga Soetta Layani Rute Internasional

Rai mengatakan, kehadiran pengurus koperasi armada di Kantor Satpol PP Bali tidak hanya untuk menegaskan keseriusan pengelola dalam mengawasi keanggotaan mereka, namun juga penertiban penggunaan armada untuk membawa wisatawan.

“Ini sekaligus pembinaan kepada mereka untuk pengawasan intensif, karena kemarin juga kan mobil yang digunakan ada mobil yang sudah melalui batas izin, izinnya sudah mati tapi masih beredar mengambil penumpang ke bandara, kan artinya kurang pengawasannya oleh pengurus,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Duktang Tanpa SKTS Terjaring Operasi

Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama Dinas Perhubungan sempat mendatangi Kantor Pengurus Koperasi Taksi Bandara I Gusti Ngurah Rai, kedatangan itu untuk melihat langsung kondisi di lingkup armada yang diketahui digunakan oleh oknum supir pengancam WNA.

Diketahui bahwa pemilik taksi yg digunakan oknum tersebut berinisial KT, dimana ini armada itu ternyata tidak lagi terdaftar karena masa operasionalnya sudah melebihi 10 tahun, yakni pembuatan mobil tahun 2012.

Baca juga:  Tanpa IMB, Satpol PP Hentikan Pembangunan Kos-kosan

Mengenai plat kendaraan yang masih berwarna kuning, dijelaskan karena pemilik tidak memperpanjang pembayaran pajak sejak tahun 2022, sehingga tidak terdeteksi keberadaannya.

“Untuk pelaku (oknum supir) kan sudah diproses kepolisian, sementara kita dan dinas perhubungan menegaskan kembali koperasi taksi. Paling tidak kami menegaskan mereka agar melakukan pengawasan lapangan dan bila izinnya tidak berlaku tidak boleh lagi menggunakan kendaraan itu,” tutur Rai Dharmadi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *