SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetebuhan dengan melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Kali ini seorang pria berinisial KS (49) nekat menyetubuhi anak usia 10 tahun yang merupakan tetangganya.
Diduga pria ini mengiming-imingi korban dengan upah seribu hingga tiga ribu rupiah setiap melakukan aksinya. Aksi tak terpuji itu diketahui oleh salah satu tetangga korban berinisial KP (46).
KP bertanya pada korban karena merasa curiga akan tingkah lakunya saat buang air kecil. Korban mengakui, jika sempat disetubuhi oleh KS sebanyak tiga kali. KP langsung menghubungi orangtua korban dan melaporkannya ke Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan kejadian itu terjadi pada 25 Desember 2023 lalu. Aksi tak terpuji itu dilakukan di rumah terduga pelaku. “Kalau kasus itu, terlapornya sudah ada. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” terang AKP Diatmika.
Menurutnya, hingga kini Unit PPA Polres buleleng sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Selain itu, polisi juga akan melakukan visum terhdap korban.
Disinggung mengenai kondisi korban saat ini, Diatmika menjelaskan korban yang berusia 10 tahun itu didampingi psikiater. “Saat ini kondisi korban masih trauma dan dilakukan pendampingan. Jika berkas penyelidikan sudah lengkap, kita akan memanggil terlapornya,” tutup Diatmika. (Nyoman Yudha/balipost)