DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus OTT Jembatan Timbang di Cekik, terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa, Rabu (10/1), masing-masing divonis setahun penjara. Terdakwa juga didenda masing-masing Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Heriyanti tersebut turun enam bulan dari tuntutan jaksa. Dan menyikapi vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa memilih waktu sepekan untuk menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, sidang dengan terdakwa korsatpel Jembatan Timbang di Cekik, terdakwa Made Dwijati Arya Negara ditunda.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus OTT Jembatan Timbang di Cekik, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menuntut I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra, masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini disebutkan bahwa terdakwa setiap selesai melaksanakan tugas jaga memperoleh pembagian uang pungutan berkisar antara Rp. 250.000,00 sampai Rp. 300.000,00 untuk jaga siang sedangkan saat tugas malam terdakwa mendapatkan pembagian antara Rp. 300.000,00 sampai Rp. 400.000,00. Sementara Made Dwijati Arya Negara (penuntutan terpisah) yang menjabat Kordinator Satuan Pelayanan (korsatpel) UPPKB Cekik telah menerima setoran hasil pungutan yang tidak sah dari masing-masing regu jaga setiap shif sebesar Rp 6.000.000,00. Dan untuk terdakwa Dwijati Arya Negara masih sedang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/Balipost)