Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, usai dilantik, Senin (13/11/2023). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja majelis.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Suhartoyo mengatakan bahwa Anwar Usman sudah dipastikan tidak boleh mengadili PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, untuk PHPU pemilu anggota legislatif (pileg) masih ada potensi.

Baca juga:  Puan Harapkan PHPU di MK Jadikan Pemilu Bermartabat Sesuai Konstitusi

“PHPU yang pilpres, tidak boleh ikut mengadili. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja,” ujarnya.

Terkait dengan PHPU pileg, MK masih akan mempertimbangkan parameter bisa atau tidaknya Anwar Usman dilibatkan. Hal itu harus ditentukan bersama-sama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Kami akan rapat hakim nanti parameter-parameter itu. Mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujar Ketua MK.

Baca juga:  Ratusan Kendaraan Diperiksa saat Lebaran Hari Pertama, Warga Nekat Mudik Disuruh Putar Balik

Sebelumnya, Selasa (7/12/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca juga:  AMPTAG Kembali Datangi Kantor Bupati

Ia dinyatakan terbukti melanggar Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *