MANGUPURA, BALIPOST.com – Di awal tahun ini anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kasus sabu-sabu (SS) dan pelakunya berinisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka S merupakan mantan sopir truk ini ditangkap saat mengambil paket SS di barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca), Tuban, Kuta, Rabu (3/1).
Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek ini tepergok mengambil bungkus rokok dan kopi berisi empat paket SS. Masing-masing paket SS tersebut beratnya 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto dan 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. Berat keseluruhan 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.
Kasatresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, S.H., seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (11/1) mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Lebih lanjut, Iptu Madriana menjelaskan berbekal ciri-cirinya, polisi selanjutnya melakukan pengintaian.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di TKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket SS,” ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mengonsumsi SS sejak lima tahun lalu saat jadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali. Namun sempat berhenti mengonsumsi barang terlarang itu. Kemudian ia berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali kerja sebagai buruh proyek. Namun ia kembali mengonsumsi barang haram tersebut karena ditawari oleh seorang temannya lewat HP.
Akhirnya pelaku pesan SS ke temannya seharga Rp 1,2 juta, masing-masing paket Rp 300.000. Selanjutnya pelaku mentransfer uang ke temannya tersebut, namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan. Setelah paket narkoba itu ada ditaruh di TKP dan diambil oleh pelaku.
Belum sempat menikmati barang terlarang itu, pelaku beralamat di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur ini keburu disergap polisi. Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari kedepan,” tutup Madriana. (Kerta Negara/balipost)