Tersangka S alias Sule terlibat kasus narkoba dan ditahan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Di awal tahun ini anggota Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kasus sabu-sabu (SS) dan pelakunya berinisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka S merupakan mantan sopir truk ini ditangkap saat mengambil paket SS di barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca), Tuban, Kuta, Rabu (3/1).

Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek ini tepergok mengambil bungkus rokok dan kopi berisi empat paket SS. Masing-masing paket SS tersebut beratnya 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto dan 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. Berat keseluruhan 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.

Baca juga:  Perangi Narkoba Perlu Kesamaan Persepsi

Kasatresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, S.H., seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (11/1) mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Lebih lanjut, Iptu Madriana menjelaskan berbekal ciri-cirinya, polisi selanjutnya melakukan pengintaian.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di TKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket SS,” ujarnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mengonsumsi SS sejak lima tahun lalu saat jadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali. Namun sempat berhenti mengonsumsi barang terlarang itu. Kemudian ia berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali kerja sebagai buruh proyek. Namun ia kembali mengonsumsi barang haram tersebut karena ditawari oleh seorang temannya lewat HP.

Baca juga:  Brigjen TNI Kasuri, Kasdam IX/Udayana yang Baru

Akhirnya pelaku pesan SS ke temannya seharga Rp 1,2 juta, masing-masing paket Rp 300.000. Selanjutnya pelaku mentransfer uang ke temannya tersebut, namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan. Setelah paket narkoba itu ada ditaruh di TKP dan diambil oleh pelaku.

Belum sempat menikmati barang terlarang itu, pelaku beralamat di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur ini keburu disergap polisi. Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga:  Perkelahian di Giri Emas, Ini Motif Tersangka Lakukan Penusukan

“Saat ini tersangka S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari kedepan,” tutup Madriana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *