Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi investor bodong asal Kazakhstan yang menyalahgunakan izin tinggal. WNA berinisial KK ini diketahui menjadi seorang pelatih renang.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis (11/1) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan warga negara asing asal Kazakhstan itu sudah menjadi instruktur renang sejak enam bulan lalu. Sedangkan, izin tinggal di Bali, kata dia, mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor.

Baca juga:  Sertijab Pangdam, Kasad Apresiasi Kinerja Maruli

Tedy menjelaskan KK melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, KK juga dimasukkan dalam daftar penangkalan yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga:  WNA Dideportasi Naik, Sebanyak 412 WNA "Diusir" dari Bali

KK kemudian dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis ini pukul 10.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Tedy menambahkan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” ujar Tedy.

Tedy menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

Baca juga:  Palsukan Tes PCR, Dua WNA Dideportasi

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa dan persoalan hukum.

Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *