Penertiban pedagang- Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di Taman Klod Ubud karena berjualan di Fasum. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Semakin pulihnya kunjungan wisatawan, semakin banyak masyarakat mengais rejeki dengan berjualan di trotoar yang melanggar perda ketertiban umum. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Kamis (11/1) mengatakan karena melanggar perda Satpol PP menertibkan beberapa pedagang di Seputaran Kawasan Ubud yang berjualan di fasilitas umum (trotoar).

Diungkapkannya, petugas Satpol PP melakukan gerakan penertiban pedagang yang berjualan di fasum seperti di Taman Klod Ubud. Pedagang berjualan di fasum ini juga memicu terjadinya kemacetan ruas jalan di Ubud. “Petugas Pol PP turun menertibkan pedagang berjualan di fasum ini karena kerap memicu terjadi kemacetan lalu lintas,” ucapnya.

Baca juga:  Sabtu Ini Pasar Galiran Akan Kembali Dibuka 24 Jam

Made Watha menjelaskan, pedagang ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan penertiban ini, Petugas Satpol PP mengajak warga atau pedagang untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman bagi wisatawan, masyarakat termasuk pengguna jalan.

Dipaparkannya, penertiban pedagang berjualan di Taman Kelod Ubud ini melibatkan tim dengan 5 anggota Satpol PP. Hasil penertiban ada beberapa pedagang yang ditemukan berjualan di atas trotoar.

Baca juga:  Diserbu Swalayan, Pedagang Pasar Banyak Gulung Tikar

Lebih lanjut, Kasat Pol PP mengatakan, para pedagang diberikan pembinaan langsung oleh petugas Satpol PP. Petugas mengarahkan pemilik warung atau kios di pinggir jalan ini untuk memasukan barang dagangan ke dalam dan tidak lagi ditempatkan di atas trotoar.

Made Watha meyakinkan pedagang terjaring dalam penertiban akan terus mendapatkan pemantauan petugas Satpol PP. Kalau yang bersangkutan masih membandel berjualan di fasum yang memicu kemacetan dan menggangu pejalan kaki akan diberikan tindakan tegas. “Jika masih melanggar untuk penertiban selanjutnya barang dagangan yang bersangkutan kita akan ambil dan angkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai dasar pembinaan lebih lanjut,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Pedagang Arak Diincar, Seratusan Botol Miras Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *