DENPASAR, BALIPOST.com – Remaja pria asal NTT berinisial FJ (19) ditemukan meninggal karena gantung diri di kamar mandi kosnya di Denpasar Barat (Denbar), Selasa (9/1). Pemicunya karena orangtuanya meminta korban tidak cepat-cepat menikah karena sesuai adat melarang anggota keluarganya melangsungkan pernikahan dua kali dalam setahun.
“Saya baru terima laporan kejadian ini. Yang tahu pertama kali peristiwa ini pacar korban,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (12/1).
Hasil pemeriksaan pacar korban, EJB (18) sama-sama di TKP mengatakan pukul 18.00 WITA mereka selesai makan lalu duduk di teras kos. Beberapa menit kemudian korban ditelepon oleh orangtuanya dari kampung dan langsung masuk ke kamar.
Saat itu EJB dilarang masuk ke kamar oleh korban dan pintunya langsung dikunci. Berselang beberapa menit kemudian, EJH menggedor pintu kamar tersebut dan dibuka oleh korban.
Korban bilang habis dimarahi orangtuanya dan ia tidak masalah bila bukan dianggap anak lagi. Setelah itu korban tidur sambil menangis. “Selanjutnya korban pakai baju kemeja dan celana panjang lalu keluar kamar. Berselang beberapa menit kemudian masuk kembali ke kamar dan minta maaf sama saksi (EJH),” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan petugas medis tidak ada denyut nadi korban dan selanjutnya dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. “Saat ini jasad korban dititipkan di Ruang Jenasah RSUP Prof Ngoerah, Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)