SEMARAPURA, BALIPOST.com – Memasuki masa kampanye pada Pilpres dan Pileg 2024, penanganan pelanggaran kampanye menjadi perhatian serius banyak pihak. Tidak terkecuali, sorotan itu juga datang dari Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Saat menerima audiensi jajaran Bawaslu Klungkung, Jumat (12/1) Jendrika sempat menanyakan kepada Bawaslu, bagaimana proses penanganan pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye ini.
Jendrika menyampaikan perlunya sinergitas dan koordinasi antar lembaga penyelenggara dalam mengawal tahapan Pemilu 2024 supaya berlangsung lancar. Pemkab Klungkung sangat berkepentingan mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman dan damai, bersama dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Selain itu, sebagaimana instruksi pemerintah pusat, pemkab senantiasa memfasilitasi apa saja kebutuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu.
Dia juga sempat mempertanyakan soal mekanisme penanganan pelanggaran pada masa kampanye. Hal ini kemudian diberikan penjelasan oleh pimpinan Bawaslu Klungkung saat audiensi di Ruang Kerja Bupati Klungkung. Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, mengatakan ketika ditemukan pelanggaran pada masa kampanye, misalnya pelanggaran dalam pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), maka pihaknya merekomendasikan temuan pelanggaran tersebut ke KPU. “Selanjutnya, nantinya KPU yang akan menindaklanjuti. Apakah minta bantuan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jawab Supardika.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Klungkung juga didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih. Hal ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar lembaga di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika juga menyampaikan beberapa kegiatan yang sedang berjalan saat ini dalam rangka menyongsong Pemilu 2024. Diantaranya melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 649 orang, pengawasan terhadap pendistribusian logistik dan pengawasan pelipatan surat suara di GOR Swecapura.
Supardika mengajak Penjabat Bupati Klungkung agar mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Klungkung bersikap netral pada Pemilu 2024 ini. Komitmen ini penting untuk diwujudkan, sehingga pelaksanaan pemilu bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. “Kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Badan Kesbangpol terkait netralitas ASN,” kata Supardika.
Paradigma yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu, khususnya pada Bawaslu, adalah pencegahan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam setiap tahapan. Maka, dalam melakukan pencegahan, Bawaslu selalu berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga segala kegiatan pengawasan wajib berdasarkan dengan regulasi. Ibarat wasit, Supardika menegaskan bahwa pihaknya harus paham dengan regulasi, sehingga dapat lebih mengutamakan pencegahan, sehingga pelanggaran bisa diminimalisir. (Bagiarta/Balipost)