DENPASAR, BALIPOST.com – Sampai saat ini Denpasar masih memiliki 24,8 hektar permukiman kumuh yang tersebar di dua lokasi. Karena itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar menargetkan tahun 2024 ini bisa tuntas ditangani. Artinya, tahun ini Kota Denpasar tidak lagi memiliki permukiman kumuh.

Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Jumat (12/1), mengungkapkan sisa kawasan kumuh saat ini ada sekitar 24,8 hektar. Lokasinya di dua titik yakni Jalan Karya Makmur di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara sebanyak 17,6 hektar dan di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara 7,74 hektar.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Lagi hingga Omicron Diklasifikasikan “Varian Diwaspadai”

Khusus untuk Jalan Karya Makmur yang merupakan hak guna bangunan (HGB) yang saat ini tengah proses administrasi untuk tukar guling dengan Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di kawasan Citraland. Setelah selesai proses administrasi maka nantinya Jalan Karya Makmur nantinya bisa ditata oleh Pemkot Denpasar.

Sementara untuk di kawasan Desa Pemecutan Kaja, pihaknya akan melakukan penataan dengan berbasis desa. Sebab, lahan tersebut milik private yang dikontrakan, maka perlu adanya pendekatan ke pemilik agar mau menata kembali kawasan tersebut.

Baca juga:  KONI Gianyar Usul Batas Usia Atlet Porprov Tak Berubah

Dikatakan Cipta, untuk tahun 2020 luas kawasan kumuh di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Denpasar Nomor 932 Tahun 2020 sebesar 50,52 hektar. Tahun 2021 berkurang 3,78 hektar di Dusun Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Tahun 2022 kawasan kumuh berkurang 0,62 hektar di Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sejak dia dilantik 5 Desember 2022 menjadi Kepala Dinas, kawasan kumuh bisa dikurangi 20,78 hektar di Dusun Batah Poh, Desa Sanur Kaja dan sekitar TPA Suwung.

Baca juga:  Mengular Capai 4 Kilometer, Umat Ikuti Melasti Panca Wali Krama Besakih

Menurutnya, ada 7 kriteria kawasan kumuh sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Seperti kelayakan bangunan, jalan lingkungan, PDAM, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran. (Asmara Putera/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *