I Kadek Darsika Aryanta. (BP/Istimewa)

Oleh I Kadek Darsika Aryanta

Pada awal tahun 2024 ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan aturan baru mengenai pengelolan kinerja guru melalui sebuah platform yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Pro dan kontra dalam pengelolaan kinerja ini sangat ramai diperbincangkan di media social dan elektronik.

Dari sisi yang berlawanan menyatakan bahwa pengelolaan kinerja guru yang terdapat dalam platform merupakan sebuah panopticon digital yang akan melihat segala bentuk aktivitas pengawasan guru dan membatasi ruang gerak guru dalam berkreasi. Hasil pengawasan dijadikan sebagai tolok ukur dengan ketakutan, kecemasan, kegelisahan dan pengerdilan guru sebagai bahan bakarnya. Tapi apakah benar hal tersebut dilakukan?mengapa pengelolaan tranformasi kinerj guru ini dilakukan?

Sejatinya pengelolaan kinerja yang dilakukan oleh kemendikbud untuk guru justru digunakan untuk mempermudah guru dalam melakukan pengelolaan kinerja secara efektif efisien dan akuntabel. Pengelolaan kinerja melalui platform ini merupakan turunan dari Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dahulu Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

Baca juga:  PKB, Seniman Vs Senimaan

Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh. Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.

Namun sekarang angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi. Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja. Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan.

Tranformasi pengelolaan kinerja guru yang dilakukan dengan menggunakan platform akan mempercepat proses dan terintegrasi dengan pengelolaan kinerja daerah serta ebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan Pemda. Semangat mempermudah administrasi ini perlu diapresiasi apalagi aplikasi ini sudah terintegrasi dengan e-kinerja dari BKN.

Baca juga:  Keselamatan ”Traveler” di Masa Pandemi

Pengelolaan kinerja guru bermanfaat untuk mefasilitasi guru melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Tidak hanya itu, pengelolaan yang terpusat ini akan memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran serta memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier guru berdasarkan kualitas kinerjanya.

Pada pengelolaan kinerja guru terdapat variable yang menjadi tolok penilaian yaitu praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan perilaku kerja. Praktik kinerja yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja dilakukan berdasar observasi kinerja.

Pengembangan Kompetensi :Pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan. Perilaku Kerja: Perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dikontekstualisasikan dalam bidang pendidikan.

Untuk memaksimalkan penyampaian informasi mengenai penerapan pengelolaan kinerja guru ini maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif sehingga guru menjadi terinformasi dengan baik. Selain itu agar dapat mengurangi mispersepsi ataupun miskonsepsi mengenai pengelolaan kinerja ini. Tetapi apapun itu guru dalam bergerak dengan kesadaran itu sangat susah. Lebih banyak orang bergerak atas dasar motivasional.

Baca juga:  Menimbang PPDB Zonasi 2019

Sifatnya temporer, bergantung pada orientasi di baliknya. Padahal, sebagai manusia, belajar dan pendidikan merupakan sebuah keniscayaan proses hidup. Tidak perlu motivasi terlibat terlalu jauh, yang justru pada titik tertentu akan terjebak pada nilai komersialisasi.

Perlu dipahami bahwa dalam menciptakan kesadaran perlu adanya lingkungan yang sehat baik lingkungan social maupun alam. Guru dalam kinerjanya berada dalam ruang persekolahan diharapkan sadar dan perlu untuk melihat kembali ke dalam dengan melakukan refleksi nilai-nilai yang diajarkan kepada peserta didik tidak hanya pada proyeksi citra pribadi dan capaian-capaian individu belaka.

Penulis, Fasilitator Sekolah Penggerak Kemendikbud, Guru Fisika SMAN Bali Mandara.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *