Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli mencatat ada sebanyak 254 warga yang telah mengurus pindah memilih. Alasan pindah memilih kebanyakan karena pindah domisili. Pengurusan pindah memilih akan dilayani hingga Senin (15/1).

Komisioner KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari mengatakan untuk melayani warga yang ingin mengurus pindah memilih, pihaknya selama ini membuka posko layanan pindah memilih di masing-masing PPS, PPK dan di kantor KPU Bangli. Layanan pindah memilih disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS lain. “Per hari kemarin kami catat ada 254 warga yang mengurus pindah memilih,” kata Anom, Minggu (14/1).

Baca juga:  Pendaftar Minim, KPU Bangli Pesimis Kebutuhan KPPS Terpenuhi

Tidak hanya pemilih masuk, KPU Bangli juga mencatat adanya pemilih pindah keluar Bangli. Jumlahnya 208 orang.

Disebutkan terdapat 9 ketentuan seseorang bisa mengurus pindah memilih yakni karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Warga yang ingin mengurus pindah memilih harus datang langsung ke posko dan membawa bukti dukung alasan pindah memilih. Seperti surat tugas dari pimpinan tempatnya bekerja jika alasan pindah memilihnya karena bekerja di luar domisili. Demikian juga yang pindah memilih karena alasan menjalani rawat inap, membawa surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan tempatnya dirawat. “Yang pindah memilih karena jadi tahanan, membawa surat keterangan dari lapas atau rutan yang bersangkutan,” jelas Anom.

Baca juga:  580 Anggota DPR dan 152 DPD Periode 2024-2029 Dilantik

Pengurusan pindah memilih akan dilayani KPU Bangli hingga Senin (15/1). Khusus empat kategori yakni pindah memilih karena alasan bekerja, menjalani rawat inap, menjadi tahanan dan tertimpa bencana, akan dilayani hingga H-7 hari pemungutan suara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *