Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemasangan tiang cerdas multifungsi (smart pole) di IKN difokuskan pada tujuh titik implementasi sebagai infrastruktur kota cerdas.

“Dari hasil kajian atau identifikasi, kami sudah menghitung kebutuhan untuk smart pole di wilayah IKN di mana kurang lebih terdapat 311 lokasi yang difokuskan di beberapa titik kurang lebih terdapat 7 titik implementasi,” ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital OIKN Tonny Agus Setiono di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (15/1).

Tonny mengatakan, tujuan pemilihan titik-titik ini agar implementasi dapat dilakukan seefisien mungkin dengan memusatkan implementasi pada jalan-jalan yang berpotensi memiliki volume kendaraan yang besar.

Baca juga:  Jokowi Tanggapi Pelaporan ke KPK dan Dinasti Politik

Adapun tujuh titik implementasi tersebut antara lain persimpangan jalan, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, jalan khusus, jalan yang melewati rel kereta, sekitar halte bus dan stasiun.

Terkait jumlah dapat disesuaikan dengan tipe jalan, sebagai contoh untuk penempatan di jalan bebas hambatan maka smart pole tidak perlu memiliki stop kontak untuk charging listrik dan tidak memerlukan layar digital.

Baca juga:  Pengetatan Syarat Perjalanan Demi Lindungi Masyarakat

Infrastruktur smart pole merupakan konsep tiang multifungsi yang mengintegrasikan berbagai fungsi dan teknologi dalam dalam sebuah fasilitas.

Inovasi infrastruktur kota cerdas ini menjadi salah satu komponen kunci dalam konsep cerdas karena mengintegrasikan berbagai perangkat seperti lampu, sensor, kamera CCTV, perangkat komputasi, charging listrik kendaraan listrik hingga perangkat komputasi.

Smart pole mendukung berbagai fungsi kota cerdas mulai dari pencahayaan cerdas berdasarkan kondisi aktual, media komunikasi, dan sebagainya.

Berdasarkan Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara, penerapan IKN sebagai kota cerdas bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dan fasilitas, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman.

Baca juga:  Implementasi Pergub No. 97 Tahun 2018 Sulit Diterapkan di Sini

Kemudian meningkatkan kapasitas penguasaan dan pengembangan teknologi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara efektif dan efisien dengan mengutamakan kenyamanan dan privasi warga.

Strategi penerapan Kota Cerdas merupakan langkah pencapaian key performance index (KPI) dalam UU IKN melalui 6 Domain, 21 Sub-domain dan 67 Fitur Cerdas, serta Dokumen Arsitektur Enterprise yang menjadi acuan teknis pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *