DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, telah menyetujui permohonan pindah kewarganegaraan Oleg Orlov menjadi warga negara Indonesia (WNI). Oleg Orlov oleh Romi Yudianto kemudian dilakukan penyumpahan di Ruang Dharmawangsa, Denpasar, Senin (15/1).
Kanwil Romi Yudianto mengatakan Oleg Orlov yang sebelumnya merupakan WN Rusia. Ia mengapresiasi keputusan Oleg untuk menjadi WNI.
Kakanwil berpesan agar Oleg tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. “Jadilah Warga Negara Indonesia yang taat dan patuh akan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia,” tandas Romi dikutip dari keterangan tertulisnya.
Oleg mengaku bersyukur karena permohonan pewarganegaraannya telah dikabulkan dan kini ia telah resmi menjadi WNI. Oleg mengakui jika dirinya ingin mengabdikan diri sepenuhnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengambilan sumpah ini juga turut disaksikan oleh Kepala Desa Sanur Kauh dan dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Bali. (Miasa/balipost)