TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata atau yang akrab disapa Jero Dasaran Alit (JDA) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual akan segera menjalani persidangan.
Menurut kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan, Selasa (16/1), dalam persidangan, JDA akan didampingi 5 pengacara.
Ia mengatakan kondisi JDA selama di Lapas Tabanan baik-baik saja. Namun, dia mengutarakan JDA sempat sakit saat berada di Lapas.
“Kondisi beliau baik saja, walaupun katanya sempat sakit. Pelayanan Lapas juga cukup baik,” katanya.
Ia juga mengatakan dirinya akan mengambil salinan berkas BAP dan surat dakwaan untuk dipelajari lebih lanjut.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual JDA dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis (11/1). Menurut Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, berkas perkara JDA sudah lengkap dan surat dakwaan telah selesai.
Ia menambahkan setelah pelimpahan ini, kasusnya menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Untuk jaksa penuntut umum dalam kasus ini, disiapkan enam orang jaksa termasuk Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati.
“Ketika sudah dilimpahkan ke pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk penahanan adalah majelis hakim,” ujarnya.
Sehari sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN, Kejari Tabanan menyatakan tidak menerima permohonan penangguhan penahanan JDA yang disampaikan kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan pada Senin 8 Januari 2024.
JDA sudah ditahan sejak 29 Desember di Polres Tabanan. Alasan penahanan menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat itu karena tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.
Tersangka disebut sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik, selain itu tersangka dianggap telah menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember ke JPU. Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
Kadek Dwi Arnata dilaporkan seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng terkait dugaan pelecehan seksual. Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.
Saat itu, meski ditetapkan tersangka, JDA tidak ditahan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun. JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun pada 23 November, JDA kembali diperiksa dan dijerat 3 pasal primer, yakni pasal 6 huruf c, Undang undang 12 2022 dan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Puspawati/balipost)