MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, memulangkan pencari suaka WN asal Venezuela, SEBM (26). Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar. Dia ke Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana dalam rangka belajar Bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021. Namun karena pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela.
Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela. SEBM mencoba menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kemungkinan pulang, namun ia justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan.
Seiring berjalannya waktu, paspornya kehilangan validitas, ia pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya. Dalam kondisi darurat, SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam waktu yang tidak ditentukan.
Krisis di Venezuela pada saat itu semakin memburuk, terutama dalam hal penyediaan layanan dasar seperti air, listrik, dan keamanan. Oleh karena itu, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR. Keputusan ini diambil pada akhir 2020, dan akhirnya ia pun berhasil terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR pada 28 November 2022.
Dudy menjelaskan bahwa pada akhir 2023, SEBM melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras. Dengan paspor yang pada akhirnya telah terbit, ia ingin pulang dan melanjutkan kuliah di sana. Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada SEBM dan dengan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR,
Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan SEBM baru-baru ini.
Menurut data UNHCR per November 2023, saat ini terdapat 12.008 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 5.000-an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB, seperti IOM.
Pada tanggal 15 Januari 2024, SEBM dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Simon Bolivar International Airport – Caracas, Venezuela, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Dudy menjelaskan bahwa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. “Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” tutupnya. (Miasa/balipost)