DENPASAR, BALIPOST.com – Kendaraan berknalpot brong semakin meresahkan masyarakat dan menganggu kamtibmas. Oleh karena itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan atau brong.
Bahkan Polda Bali akan menggelar operasi dan menindak tegas pemilik kendaraan berknalpot bising tersebut. “Imbauan ini sekaligus merupakan sikap tegas Polri melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Selain melanggar aturan lalu lintas, suara knalpot brong juga sangat menggangu ketertiban umum, identik dengan kebut-kebutan dan geng motor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Jansen, Rabu (17/1).
Lebih lanjut, Kombes Jansen menyampaikan, penggunaan knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. “Kami berharap seluruh masyarakat Bali terutama para orangtua bersama-sama saling mengingatkan jika ada putra-putrinya yang menggunakan knalpot brong di kendaraannya. Segera diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi, sebelum kami tindak tegas di lapangan,” ujar mantan Kapolresta Denpasar.
Sedangkan untuk bengkel variasi motor dimita kerja samanya agar tidak memproduksi atau melayani penggantian knalpot brong ke pelanggan. Selain melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan. Tujuannya supaya Bali kedepan terbebas dari kebisingan dan gangguan kamseltibcarlantas khususnya penggunaan knalpot brong.
“Kami berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah dan mengingatkan anak, teman, tetangga mulai dari rumah, lingkungan maupun sekolah, untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban umum. Mari kita ciptakan situasi kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, serta kedepan Bali terbebas dari penggunaan knalpot brong,” tutupnya. (Kertenagera/Balipost)