Petugas DLH membersihkan sampah di Pasar Kidul. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli bakal segera menaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan (pengangkutan sampah). Untuk pelayanan kebersihan rumah tangga, tarifnya akan diperbaharui dari Rp 2 ribu menjadi Rp 15 ribu per bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli Putu Ganda Wijaya ditemui Kamis (18/1) mengatakan, kenaikan tarif pelayanan kebersihan akan segera diberlakukan menyusul telah disahkannya peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi akhir tahun lalu. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif retribusi yang baru akan mulai berlaku. “Saat ini masih nunggu proses. Karena setelah perdanya ditetapkan masih ada proses selanjutnya. Itu ada di bagian hukum,” kata Ganda.

Baca juga:  Tahun Ini, Ratusan Pegawai di Bangli Pensiun

Sebelum tarif baru diberlakukan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Jelas Ganda, yang menjadi alasan Pemkab Bangli melakukan menaikan tarif retribusi pelayanan persampahan karena biaya operasional untuk pengangkutan sampah meningkat. Seperti biaya untuk pembelian bahan bakar minyak, termasuk biaya untuk pemeliharaan sarana prasarana. Selain itu alasan lainnya karena tarif yang masih diberlakukan saat ini sudah dua belas tahun tidak diperbaharui.

Baca juga:  Bertambah 6 Korban Jiwa COVID-19, Empat Warga dari Zona Merah Ini

Selama ini tarif retribusi atas pelayanan sampah dikenakan dengan nilai berbeda-beda sesuai klasifikasi/objek retribusi. Selain rumah tangga, retribusi atas pelayanan sampah selama ini juga dikenakan terhadap tempat usaha seperti hotel/penginapan, restoran, warung, toko, gudang, bengkel, industri kecil, praktek swasta, serta instansi pemerintah/swasta, sampah insidentil dan pedagang/penjual jasa di lingkungan pasar/terminal.

Prosentase peningkatan tarif paling tinggi terjadi pada klasifikasi restoran/rumah makan. Dimana sesuai perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan, restoran/rumah makan dikenakan Rp 20 ribu per bulan. Kini meningkat jadi Rp 100 ribu, khusus untuk restoran/rumah makan skala besar. Sedangkan yang skala kecil naik jadi Rp 30 ribu per bulan, dan skala sedang Rp 65 ribu per bulan.

Baca juga:  Wajib Pajak Bandel Bakal Ditindak Tegas

Ganda menyampaikan selama ini wilayah yang mendapat pelayanan kebersihan yakni kota Bangli dan seluruh kota kecamatan. Pihaknya sejauh ini belum ada rencana untuk memperluas pelayanan sampai ke desa-desa. Mengingat armada dan personil yang dimiliki DLH masih terbatas. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *