Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan kelompok anak punk yang dinilai mengganggu ketertiban umum. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Kamis 18 Januari, mengatakan pihaknya menertibkan anak jalanan dan kelompok anak punk asal luar Pulau Bali yang menganggu ketertiban umum. Watha mengungkapkan sebanyak 4 anak punk ini diamankan di sebuah minimarket di Jalan Bypass IB. Mantra.

Dijelaskannya, selain mengganggu ketertiban, mereka kerap mengemis ke warga yang ditemuinya. Kasatpol PP memaparkan, selain mendata, pihaknya mengedukasi anak punk tersebut dan membina agar tidak meresahkan masyarakat. Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan anak punk ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Baca juga:  Ngamuk, ODGJ Asal Tegallalang Diamankan

“Kita tertibkan anak jalanan dan anak punk ini karena pemerintah ingin ciptakan kota yang asri dan bersih. Karena Gianyar sebagai kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara,” tuturnya.

Made Watha menambahkan, hasil pendataan anak punk ini berasal dari Situbondo, Jawa Timur. “Mereka sudah kami bina, kelompok anak punk melanjutkan perjalanan ke luar Gianyar, Satpol PP akan menertibkan anak jalanan yang jelas mengganggu ketertiban umum, jika berulah kami akan kembalikan mereka ke daerah asalnya,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Makamah Agung Dukung Proses Hukum Tiga Hakim PN Surabaya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *