Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, baru-baru ini, menjelaskan bawa pihaknya menyediakan 17 TPS di Lapas dan Rutan se-Bali. Rincianya, tiga TPS di Lapas Kelas II A Kerobokan, satu TPS di LPP Kelas II A Kerobokan, empat TPS di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, Rutan Kelas II B Bangli dua TPS, sisanya yakni di Lapas Tabanan, Singaraja, Karangasem, Gianyar, Klungkung dan Negara masing-masing satu TPS.

Berdasarkan data hingga 12 Januari 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Bali mencapai 4.289 orang yang mayoritas berada di Lapas Kelas II A Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli. Kedua lapas itu masing-masing penghuninya seribuan orang. Persisnya, di Lapas Kerobokan 1.260 orang dan Lapas Narkotika Bangli 1.117 orang.

Baca juga:  Puan Maharani: Hentikan Polemik Penundaan Pemilu 2024

Masih menurut Kakanwil, dari data itu penghuni Lapas dan Rutan di Bali yang ada NIK-nya berjumlah 4.156 orang. Namun 12 orang di antaranya berstatus anak.

Sedangkan narapidana ber-NIK jumlahnya 3.436 orang dan berstatus tahanan 708 orang. Yang tidak ada NIK-nya 133 orang, satu di antaranya masih berstatus anak. Rincinnya narapidana tidak ada NIK 112 orang dan tahanan 20 orang.

Berdasarkan data dari laporan progres identitas tahanan dan narapidana, yang memiliki KTP elektronik berjumlah 4.088 orang dan 11 di antaranya masih anak-anak. Yang tidak memiliki KTP elektronik ada 201 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal sebagaimana daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh KPUD berjumlah 3.432 orang.

Baca juga:  Atlet Tenis Meja dari Belasan Negara Berlaga di BOITTC 2019

Namun setelah berjalan hingga 12 Januari 2024 DPT nya berjumlah 2.657 (baca DPT hingga 12 Januari 2014) sebagaimana ditetapkan oleh KPUD. Rinciannya laki-laki sebanyak 2.463 dan perempuan 194 orang. Jumlah 2.657 ini adalah pemilih yang sudah didaftarkan dan ditetapkan oleh KPU dan masih aktif berada di dalam UPT.

Masih dari dalam lapas, ada juga DPTb yaitu daftar pemilih tambahan, yakni pemilih pindah yang sudah terdaftar dalam DPT dan pindah ke dalam UPT baik dalam skema mutasi maupun penghuni baru yang sebelumnya terdaftar di luar UPT. Jumlah DPTb ini mencapai 460 orang.

Baca juga:  Kesembuhan COVID-19 di Denpasar Sudah Capai Segini, Sayangnya Korban Jiwa dan Tambahan Kasus Masih Ada

Dalam skema pemilihan, di Lapas dan Rutan di Bali ada juga Calon DPK yang jumlahnya 820 orang. Calon DPK adalah Calon Daftar Pemilih Khusus yakni penghuni yang tidak terdaftar menjadi DPT dan DPTb. Calon DPK ini terbanyak di Lapas Kerobokan dan LPP Kerobokan serta di Lapas Singaraja. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *