AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses pemasangan lampu hias di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Untung Surapati yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem telat penyelesaiannya. Alhasil, rekanan dikenai denda puluhan juta rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, Cokorda Surya Darma, Jumat (19/1) mengungkapkan proses pemasangan lampu hias tersebut baru bisa diselesaikan pada 15 Januari 2024. “Rekanan mulai dikenai denda sejak 29 Desember, karena pengerjaan baru tuntas dilakukan pada tanggal 15 Januari. Jadi, rekanan dikenakan denda selama 18 hari. Kalau dikalkulasikan rekanan didenda sebesar Rp 53. 808.480,” ucapnya.
Surya mengatakan jumlah lampu yang dipasang sebanyak 86 titik. Rinciannya, sepanjang Jalan Ahmad Yani sebanyak 59 unit, sedangkan di Jalan Untung Surapati sebanyak 27 unit. “Untuk tahun 2024 ini, belum ada anggaran untuk penambahan lampu hias,” katanya.
Ia menjelaskan, agar lampu terlihat menarik tak terhalangi oleh pohon, pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH agar memangkas pohon yang ada di dekat lampu hias. “Sekarang ini masih ada pohon yang menghalangi lampu, sehingga lampu terkesan tertutupi. Tapi kalau sudah dipangkas, maka lampu akan kelihatan bagus berjejar,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)