WN Rusia dideportasi setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan hingga ratusan juta, WN Rusia berinisial EB (58) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Jumat (19/1).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan EB memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival.

Ia terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov seorang WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian senilai Rp171 juta. EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021.

Baca juga:  Sehari Bebas, Sara Connor Dideportasi

Dijelaskan, penangkapan terhadap EB dilakukan di areal parkir sebuah supermarket wilayah Badung, pada 1 Juli 2021 malam, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali. Saat penangkapan, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.

Setelah menjalani proses persidangan akhirnya EB dipidana penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023 dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian.

Baca juga:  Tindak Pinjol Ilegal, Polres Badung Bentuk Satgas

Kepala Rudenim Denpasar mengatakan setelah EB didetensi selama 17 hari, EB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh istrinya. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diskes Badung Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *