Para pihak terlibat keributan di simpang Jalan Tunggul Ametung - Jalan Kerta Negara saat di Polsek Denut dan sepakat berdamai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah di Kerobokan, keributan terjadi di simpang Jalan Tunggul Ametung – Jalan Kerta Negara, tepatnya barat Lapangan Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut), Sabtu (20/1). Kejadian ini viral di media sosial (medsos).

Pemicunya hanya salah paham karena warga setempat mengira ada begal dan terjadilah pengeroyokan. Namun saat dibawa ke Polsek Denut para pihak yang terlibat berinisial WE (18) dan KJA (16), RR (36), ADE (28) dan RFS (21), MIA (31) serta Fr (24) sepakat damai.

Baca juga:  Viral Lakukan "Bully," 6 Anak Diamankan

Agar informasi kejadian itu tidak simpang-siur, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (21/1) menjelaskan kejadiannya pukul 21.00 WITA. Berawal dari kesalahpahaman antara WE dan KJA dengan MIA dan Fr. MIA dan Fr diludahi oleh WE dan KJA saat sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Utara. Namun WE dan KJA membantahnya.

“Pihak keempat (MIA dan Fr) dan pihak ketiga (ADE dan RFS) berteman tapi masing-masing bawa motor,” ujarnya.

Baca juga:  Salinan Putusan MK Belum Diterima, Pleno Penetapan DPRD Jembarana Terpilih Diundur

Karena MIA dan Fr teriak-teriak membuat WE serta KJA takut lalu kabur. MIA, Fr, ADE dan RFS langsung mengejarnya.

Setibanya di TKP, motor dikendarai ADE (28) dan RFS langsung menabrak kendaraan KJA membonceng WE. Termasuk mengenai motor dibawa RR. “Pihak pertama minta tolong warga mengatakan mau dibegal dan terjadilah pengeroyokan tersebut. Beruntung di dekat TKP ada anggota Bhabinkamtibmas lagi bertugas dan langsung mengamankan semua pihak lalu dibawa ke Polsek,” ungkap Sukadi.

Baca juga:  Diduga Mengeroyok, Sejumlah Buruh Asal NTT Diamankan

Saat diminta keterangan di Polsek, ADE, RFS, MIA dan Fr mengaku habis minum miras. ADE dan RFS merasa bersalah atas kejadian ini. Mereka mengaku sanggup memperbaiki sepeda motor milik KJA dan RR, termasuk biaya pengobatan. “Semua pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *