GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam masa kampanye, masih banyak partai politik dan peserta pemilu untuk calon DPD yang memasang Alat Peraga Kampanye dengan cara memaku di pohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan di sela acara pembekalan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Sukawati, Senin 22 Januari 2024 mengatakan parpol juga masih terlihat memasang bendera dan spanduk di fasilitas umum seperti jembatan.

Baca juga:  Bupati Badung Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI

Diungkapkannya, dalam tahapan kampanye Bawaslu Gianyar selalu mengimbau dan mengingat partai politik agar tetap mentaati pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sesuai dengan zona pemasangan APK sesuai PKPU.

Sebelumnya Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura mengungkapkan PKPU Nomor 15 hanya mengatur tempat dilarang pemasangan APK meliputi tempat ibadah sekolah rumah sakit dan perkantoran pemerintah. Setiap pemasangan APK khususnya baliho partai politik perlu berkoordinasi dengan aparat pemerintah, khususnya camat.

Baca juga:  Anggaran Pusat Belum Turun, KPU Tabanan Belum Tentukan Ukuran APK

Sesuai Perda 15 Tahun 2015 terkait Ketertiban Umum Pemasangan Baliho atau APK tidak boleh menempel atau dipaku di pohon atau fasilitas umum. (Wirnaya/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *