TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual secara dalam jaringan (daring) pada Selasa (23/1). Sidang yang diikuti JDA dari Lapas Kelas II B Tabanan ini agendanya pembacaan dakwaan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tabanan I Gusti Lanang Indra ada tiga hakim yang memimpin sidang. Hanya saja karena sidang digelar online dan sifatnya tertutup, ia mengaku belum bisa menyebutkan tiga hakim yang memimpin. “Sidang tadi digelar pukul 13.00 secara online dengan agenda pembacaan dakawaan saja,” jelasnya.
Ia juga tidak mengungkapkan alasan sidang perdana digelar online. Sebab itu merupakan keputusan hakim. “Sidang berikutnya akan digelar tanggal 29 Januari 2024 secara offline. Hanya sidang perdana saja digelar secara online,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit I Kadek Agus Mulyawan mengaku keberatan sidang kliennya digelar daring. “Tadi klien kami atau terdakwa keberatan atas sidang yang digelar online. Kita sudah sampaikan,” jelasnya.
Sementara terkait dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa disebutkan Mulyawan berbentuk primer subsider atau dakwaan bertingkat. Dalam dakwaan ini sistem pembuktian dari dakwaan terberat berlanjut ke dakwaan ringan. “Nah kalau dakwaan bertingkat begitu hakim akan jatuhkan hukuman biasanya satu tindak pidana. Mana yang terbukti menurut majelis hakim itu yang dijatuhkan,” katanya.
Jika melihat pasal yang disangkakan, ia menilai unsur pasal tidak boleh dicampuradukan. “Kalau menurut kita ketidaksesuaian unsur disatukan maka dakwaan nanti tidak memenuhi unsur material alias dakwaan kabur,” ujar Mulyawan. (Puspawati/balipost)