BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di areal Pasar Singamandawa, Kintamani, Senin (23/1). Mereka diarahkan berjualan di zona yang telah disediakan.
Kepala Disperindag Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan, Selasa (24/1), mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya bersama beberapa OPD terkait lainnya mengadakan rapat evaluasi terkait penataan pedagang di Pasar Singamandawa. Rapat evaluasi yang berlangsung di gedung BMB dipimpin Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar. “Dalam rapat itu bapak Wabup memerintahkan kami bersama-sama melakukan penataan pedagang, supaya pedagang berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan,” kata Gunawan.
Jelas dia, di Pasar Tematik Wisata itu pihaknya sebenarnya sudah membagi zona untuk para pedagang sesuai komoditinya. Pedagang bermobil yang sesuai pendataan jumlahnya mencapai 40-an, mendapat zona berjualan di timur pasar.
Meski demikian ternyata masih ada pedagang bermobil masih jualan di luar zona. Dalam penertiban tersebut petugas dari Disperindag bersama Dishub, Satpol PP dan OPD terkait lainnya berjaga mulai pukul 22.00 WITA hingga 07.00 WITA.
Oleh petugas pedagang bermobil yang kedapatan berjualan tidak pada tempatnya diarahkan ke zona yang telah disediakan. Kegiatan penertiban itu rencananya akan terus dilakukan selama sebulan. Disperindag pun akan terus melakukan evaluasi terkait penataan pedagang di Pasar Singamandawa. “Karena pasar ini merupakan pasar tematik wisata jadi tidak boleh pedagang jualan di sembarang tempat,” jelas Gunawan.
Terpisah Kasatpol PP kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya menurunkan 10 personelnya. “Semalam itu sempat ada perlawanan, sempat sedikit memanas. Namun pada akhirnya para pedagang mau menaati zona,” ungkapnya.
Penjagaan dalam rangka penertiban pedagang di Pasar Singamandawa akan terus dilakukan selama beberapa hari kedepan. “Tiap malam kita akan jaga di sana dari malam sampai pagi. Kita juga akan lihat situasinya, kalau pedagang bermobil sudah tertib berjualan di tempat sesuai zonanya, mungkin nanti penjagaan akan dilakukan tiga hari sekali, atau beberapa hari sekali,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)