Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memberikan sambutan didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana (kedua kanan), Bupati Blora Arief Rohman (ketiga kanan), Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian (kanan) dan anggota DPR Sudewo (kedua kiri) saat meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Meski sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik boleh berkampanye dan memihak, Presiden Joko Widodo belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (24/1).

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya apakah dirinya akan mengambil kesempatan untuk berkampanye atau tidak.

Baca juga:  Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Muhammad Lutfi

Sebelumnya, Presiden menyebutkan bahwa baik presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka untuk kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Presiden itu menanggapi terkait sejumlah menteri yang masuk sebagai tim sukses (timses) untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga:  Pilkada 2024, Presiden Jokowi Salurkan Hak Pilih di Pilkada DKI Jakarta

Presiden menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik, sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, menurut dia kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga, termasuk Presiden dan para menteri.

Ia menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut Presiden, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh, boleh menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.

Baca juga:  Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan Gugat Hasil Pemilu di MK

Presiden kembali menekankan dirinya boleh kampanye asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.” Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *