NEGARA, BALIPOST.com – Kasus penipuan online di Jembrana dengan berbagai modus nampaknya cukup marak. Selain modus investasi, penipuan juga memanfaatkan minat warga jual beli di media sosial.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan kasus penipuan online berhasil diungkap bermodus menjual barang murah memanfaatkan media sosial. Banyak korban namun belum melapor, namun satu korban asal Medewi, Jembrana, Ali Sadikin (45) melapor penipuan yang dialaminya ke Polres Jembrana.
Dari hasil penelusuran yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra melalui Kanit IV Tipidter Reskrim Polres Jembrana Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra pelaku diburu hingga ke wilayah Bengkulu. Polisi berhasil melacak pelaku dengan inisial D. “Modus operandi pelaku dengan membuat beberapa akun Facebook dan tergabung dalam grup media sosial Facebook. Bila ada akun mencari barang, tersangka akan memberikan komentar dan mengaku sebagai karyawan pada perusahaan barang yang dicari,” ujar Kapolres.
Sebelum memberi komentar itu pelaku terlebih dahulu mencari informasi di google brand perusahaan yang terpercaya. Untuk menggaet korban, tersangka menginformasikan barang dengan harga yang lebih murah namun masih baru.
Setelah korban mulai tertarik, berlanjut ke percakapan WhatsApp dan memberikan informasi spek barang. Pelaku kemudian meminta korban untuk membayar DP setengah harga barang yang ditawarkan harga miring itu. “Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2021 lalu. Dari pengakuan ada sekitar 20 orang korban dengan hasil yang diraup 700 juta rupiah,” tambah Kapolres.
Jenis barang yang ditawarkan mulai handphone, laptop, mobil dan sepeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kartu ATM, handphone, laptop dan uang tunai Rp 1.100.000.
Sedangkan hasil penipuan selama ini untuk hura-hura dan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta liburan. Kapolres mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Jembrana untuk lebih teliti dan waspada terutama kejahatan cyber yang belakangan marak. “Jangan mudah mengklik aplikasi dan jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP,” ujarnya.
Pelaku yang dibekuk di Bengkulu saat ini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal l 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) UU RI i no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah atau pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kasus cyber crime dengan pelaku dari Pulau Sumatera ini merupakan yang kesekian kali diungkap Unit IV Tipidter Polres Jembrana.
Beberapa waktu lalu, Polres juga mengungkap jaringan penipuan dengan mengaku pegawai bank dan mendapatkan program hadiah. Namun korban mengirim OTP dan rekening korban asal Jembrana dibobol hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berhasil diungkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (Surya Dharma/balipost)