BANGLI, BALIPOST.com – Banyak bendera parpol terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Bangli. Pemandangan seperti itu marak terlihat di sepanjang ruas jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli.
Berdasarkan pantauan, bendera parpol nampak terpasang pada bambu, kemudian diikat pada tiang LPJU. Tak hanya di tiang LPJU, tiang listrik dan pohon perindang juga banyak yang menjadi sasaran pemasangan bendera.
Dikonfirmasi terkait hal itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna mengatakan bahwa pihaknya melalui pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan desa (PKD) sudah sempat melakukan pendataan terkait keberadaan alat peraga kampanye (APK) dan atribut parpol yang melanggar aturan. Pihaknya pun telah mengirimkan saran perbaikan kepada partai politik lewat KPU.
Bawaslu menyarankan agar parpol maupun peserta pemilu secara mandiri memindahkan APK maupun atribut parpol tersebut. “Kenapa sampai sekarang kami belum mengirimkan rekomendasi penertiban karena ternyata pemasangan APK dan atribut itu sangat dinamis. Setelah kami data, ternyata ada lagi pemasangan-pemasangan baru,” kata Purna.
Oleh karena itu saat ini pihaknya kembali melakukan pendataan supaya mendapat data valid terkait keberadaan apk maupun atribut parpol yang melanggar. “Kami sekarang masih tunggu data dari kecamatan. Setelah itu kami akan kirimkan saran perbaikan yang kedua. Jika nantinya tidak ditindaklanjuti secara mandiri oleh peserta pemilu maka kami akan kirimkan rekomendasi kepada KPU agar menyurati Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP untuk bersama-sama melakukan penertiban,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)