DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Satlantas Polresta Denpasar terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifkasi atau brong. Pada Januari 2024 disita 148 buah knalpot bising dan kendaraan yang buat resah tersebut dominan dikendarai pelajar.
Kendaraan berknalpot brong itu ditemukan saat melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan dan dalam Kota Denpasar. Selain itu diamankan 26 sepeda motor karena tidak dilengkapi surat kendaraan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dan Kasatlantas Kompol Made Teja Dwi Permana, Kamis (25/1) menjelaskan, selama Januari ini pihaknya gencar melakukan penindakan penggunaan knalpot brong. “Penindakan knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau spesifikasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 tentang teknis kendaraan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2019,” ujarnya.
Polresta Denpasar khususnya Satlantas, lanjut Kombes Wisnu, penindakan tersebut dilakukan langsung di lokasi dan menggunakan decibel meter (alat pengukur tingkat suara). “Satlantas melakukan imbauan ke sekolah dan bengkel knalpot modifikasi. Pihak sekolah supaya diimbau anak didiknya tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasinya. Kalau untuk kompetisi diperbolehkan. Mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, aman dan terkendali,” tegasnya.
Sedangkan Kasatlantas Kompol Teja melakukan pengujian tingkat suara knalpot brong motor yang disita menggunakan decibel meter. “Saat diuji kondisi sepeda motor tidak digas. Alat ukur akan ambil data 1 menit dan terlihat ambang atasnya langsung diprint. Saat tidak digas saja suaranya keras apalagi saat jalan,” ungkap Kompol Teja.
Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini mengungkapkan, hasil uji knalpot motor 150 cc itu menunjukkan 86,5 decibel meter. Sesuai ketentuan untuk sepeda motor 150 cc ambang atasnya 45 hingga 80 decibel meter.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepeda motor dibawah 80 cc batas atas 77 decibel meter dan 80 cc hingga 175 cc batas atas 80 decibel meter. Sedangkan motor diatas 175 cc batas atasnya 83 decibel meter.
“Barang bukti (knalpot brong) ini akan dikumpulkan, apakah dipakai buat tugu atau lainnya untuk mengingat masyarakat bahwa menggunakan knalpot tidak sesuai spesifkasi ini sangat mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Untuk rincian pengguna knalpot brong yang terjaring, yaitu usia 15 hingga 20 tahun sebanyak 70 orang, 21 sampai 25 tahun sebanyak 42 orang, 26 hingga 30 tahun sebanyak 29 orang, 31 sampai 35 tahun sebanyak 6 orang dan lebih dari 36 tahun satu orang.
Menurut Teja, pihak terjun ke sekolah-sekolah mengimbau supaya para guru bersama-sama mengingatkan anak didiknya supaya yang bawa kendaraan menggunakan knalpot standar. Begitu juga saat kampanye terbuka Pemilu 2024 agar simpatisan Paslon atau partai tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan antar pendukung. “Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbuan terkait hal tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)