SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Adat Buleleng kini sudah meresmikan dan memiliki perarem Anti Narkoba sejak tahun 2021 lalu. Memiliki kawasan yang mencakup 14 Banjar Adat, keberadaan perarem ini diyakini mampu menekan peredaran gelap narkoba.
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna menjelaskan Perarem narkoba ini dibentuk untuk meningkatkan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran narkoba sekitar desa adat Buleleng. Dibentuknya pararem terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat berdampak, serta efektif dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di 14 banjar adat yang ada.
Keberadaan perarem ini pun menjadi pedoman khusus bagi Kelian Banjar Adat saat ini. Terkait sanksi, Sutrisna pun menyebut merupakan hasil dari parumah krama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika menjelaskan pihaknya selalu mendorong agar sejumlah Desa Adat di Buleleng segera membuat perarem narkoba ini. Pasalnya keberadaan perarem sangat efektif dalam upaya penanggulangan narkoba.
Apalagi tren belakangan ini, peredaran dan penyebaran narkoba tergolong masif. (Nyoman Yudha/balipost)