AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemasangan atribut alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) bertebaran di wilayah Kabupaten Karangasem. Hanya saja, yang disayangkan pemasangan atribut parpol tersebut dilakukan di pohon perindang di sepanjang akses jalan raya termasuk titik-titik yang tidak diperbolehkan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, atribut parpol bertebaran di semua akses jalan raya di wilayah Karangasem. Mulai dari baliho, spanduk, hingga bendera peserta Pemilu memenuhi kota Amlapura. Sayangnya, APK tersebut dipasang di pohon perindang di sisi kanan dan kiri di pinggir jalan menggunakan tali maupun dipaku.
Tak hanya di pohon perindang, pemasangan APK politik ini juga ada yang di pasang di tempat ibadah atau pura, termasuk di jembatan, serta tiang listrik. Padahal, sesuai aturan tidak diperbolehkan memasang APK di tempat-tempat tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Puti Suardika, Jumat (26/1) kemarin mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan pendataan di seluruh kecamatan terhadap APK parpol yang dilarang atau melanggar tersebut. Dan hasil pendataan itu telah disampaikan ke KPU Karangasem.
“Setelah kita sampaikan, dari KPU menyampaikan ke peserta partai politik yang APK nya melanggar aturan tersebut. Mereka diminta untuk menurunkan APK tersebut secara mandiri. Dan apabila, setalah disampaikan tidak diturunkan, maka nantinya akan dikomunikasikan dengan stake holder terkait, diantaranya Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pembersihan APK parpol itu mulai dilaksanakan ketika memasuki massa tenang, yakni 11-13 Februari mendatang. “Saat massa tenang, semua APK parpol sudah harus bersih, tidak ada lagi APK yang terpampang,” tegas Suardika. (Eka Parananda/Balipost).