NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka IKSEP (18) atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur (perlindungan anak). Ekspose permintaan penghentian penuntutan tersebut digelar Rabu (24/1) di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Direktur Orhada pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang diwakili oleh Direktur Orhada. Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan permintaan penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, antara tersangka dan korban, IP (16), telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan. Orangtua kedua belah pihak juga telah merespon positif atas perdamaian tersebut.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Direktur Orhada pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan penghentian penuntutan. Salomina mengatakan penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Prinsip keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban dan perbaikan hubungan antara korban dan pelaku.
“Penghentian penuntutan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” kata Salomina.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan tersebut, tersangka I Kadek SEP tidak akan diajukan ke persidangan. Perkara ini berawal pada Senin 11 Desember 2023 siang tersangka yang masih duduk dibangku sekolah SMA bermain di depan kelas dan melihat anak saksi yang sedang duduk dan tersangka langsung memanggilnya.
Lalu dengan bercanda tersangka langsung meminta uang Rp2.000 dengan tujuan untuk dipakai membeli es karena kebetulan saat itu uang saku tersangka sudah habis. Lantas anak saksi IP langsung menjawab jika dirinya tidak punya uang tetapi dibalas dengan menendang di bagian paha sehingga anak saksi kaget dan berkata “Kok maen fisik?”
Lantas terjadilah keributan dan tersangka berkata kepada anak saksi untuk duel di Pantai Batu Grembang di Dusun Anyarsari Desa Nusasari Kecamatan Melaya. Di lokasi itu, tersangka langsung memukul anak saksi menggunakan tangan kanan dan tersangka mengarahkan pukulan tangannya ke bagian kepala dan wajah anak saksi hingga dua kali.
Kemudian anak saksi membalas dengan memiting tubuh tersangka. Tersangka memberontak dan terjadi perkelahian hingga luka cakaran di kepala. (Surya Dharma/balipost)