Reskrim Polsek Kediri berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi rumah di Desa Kediri, Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Reskrim Polsek Kediri berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi rumah di Desa Kediri, Tabanan, pada 20 Januari 2024. Ironisnya, tersangka adalah seorang perempuan berinisial AAAVN asal Desa Sibang Kaja, Badung.

Barang bukti maupun tersangka diamankan di Polsek Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kediri Kompol Ni Komang Sri Subakti dikonfirmasi Jumat (26/1) menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.15 WITA.

Baca juga:  Terekam CCTV Larikan Motor di Ubud, Residivis Ditangkap

Sebelumnya, pemilik sepeda motor, I Made Jimmy Dananjaya (36) datang usai menjemput anak sekolah. Namun saat berada di kamar, korban mendengar suara motor miliknya dikendarai ke luar rumah, dikira bapaknya.

Ketika hendak berangkat kerja, korban pun menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik, namun bapaknya mengatakan tidak membawa motor tersebut. Korban menanyakan ke saudara terdekat ternyata tidak ada yang meminjam.

Sadar sepeda motornya raib, ia lalu melaporkan ke Polsek Kediri. Mendapati laporan itu, jajaran Reskrim Polsek Kediri melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Diperoleh petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri dan berhasil diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Kediri.

Baca juga:  Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan, Ratusan Amunisi Diserahkan ke Brimob

“Pelaku membenarkan jika ia yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Rencananya ingin dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantornya bekerja dan kebutuhan sehari-hari. Namun belum sempat terjual, tersangka sudah berhasil diamankan,” terang Kompol Subakti.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *