DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah didetensi 2 bulan lebih, bule asal Amerika yang sempat mengemis di Ubud, persisnya di sebuah supermarket di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, berinisial MAM (69) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam rilisnya akhir pekan kemarin menyatakan MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM yang mengemis. Bule tua itu disebut meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.
MAM diamankan petugas Satpol PP. Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Oleh petugas, MAM disebut telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Bule 69 tahun itu direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian. “Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi. Kasus MAM menjadi contoh implementasi kebijakan ini, di mana keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Dedy.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan ke kampung halamannya.
MAM telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, ” tandas Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Romi. (Miasa/balipost)