Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lakalantas berujung maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara (Denut), Senin (29/1). Pengendara motor tanpa menggunakan plat nopol dikendarai, I Gede Aditya Martadinata (18) meninggal dunia setelah menabrak pohon perindang.

“Sepeda motor tersebut tidak menggunakan plat karena masih baru,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Kronologisnya, lanjut Sukadi, sekitar pukul 04.00 WITA, korban beralamat di Kesiman, Denpasar Timur (Dentim) bergerak dari arah utara. Setibanya di TKP korban kurang hati-hati dan hilang kendali lalu oleng ke kiri.

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan Edaran Pengendalian Perjalanan Orang di Pintu Masuk Bali

Akhirnya korban menabrak pohon di timur jalan. Saking kerasnya tabrakan itu membuat korban mengalami luka di telinga kiri, dagu dan paha kiri. Diduga korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di TKP.

Warga mengetahui kejadian itu menghubungi kepolisian dan BPBD Kota Denpasar. Beberapa menit kemudian, petugas tiba di TKP dan jasad korban dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tabrakan dengan Bus di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Perempuan Tewas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *