Kakek asal Jepang dideportasi. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani hukuman selama lima tahun, seorang kakek asal Jepang yang dulu sempat heboh karena mencabuli sekitar lima orang anak PAUD di bilangan Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, terpidana berinisial TK (58) akhirnya dideportasi ke negaranya.

Oleh petugas Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, TK (58) disebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Senin (29/1) menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku hingga 31 Oktober 2020. Di Bali, persisnya di Jalan Tukad Badung, terpidana terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

Dikatakan, Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas bersih-bersih, seperti membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Baca juga:  Dampak Gempa di Jepang, Dua Tewas dan Seratusan Orang Luka-luka

Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK. Orang ltua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3) tahun 2019 dan setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019). Anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orangtua mereka. Mendengar hal ini, orangtua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga:  Pantau Ibadah Imlek, Kapolda Ingatkan Prokes

Setelah menjalani proses persidangan di PN Denpasar, TK dipidana penjara lima tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.

Setelah menjalani pokok pidana TK bebas dari Lapas Kerobokan pada 2 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Gede Dudy Duwita juga mengatakan setelah TK didetensi selama 21 hari. TK akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

Baca juga:  UU Cipta Kerja Tingkatkan Kepercayaan Diri Para Investor dan Calon Investor

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. “Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif,” tegasnya. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *