Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku perampokan dan percobaan pembunuhan berencana, Selasa (30/1). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hasil penyelidikan dan penyidik tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung, ternyata para pelaku bersenjata senpi saat melakukan penyerangan di vila, Jalan Raya Tumbakbayuh, Mengwi, Badung. Namun hanya korban, TME yang ditembak pelaku.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, para pelaku bawa senpi tapi hanya korban yang ditembak,” ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (30/1).

AKBP Teguh membeberkan kronologi, berdasarkan keterangan para saksi-saksi, pelaku berjumlah empat orang melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api ke penghuni vila yang saat itu ditempati empat orang, termasuk korban. Dalam aksinya, satu pelaku terlebih dahulu menyandera dan menodongkan senpi ke security vila, I Made Sutana.

Baca juga:  Sepanjang 2021, Polri Paling Banyak Diadukan

Sedangkan tiga pelaku tiga pelaku lainnya menerobos masuk ke vila dan melakukan penembakan menggunakan senpi ke korban. Sementara tiga teman korban berhasil menyelamatkan diri.

Terkait penangkapan, Teguh mengatakan hasil penyelidikan secara intensif secara scientific crime investigation melalui jejak digital, IT, dan CCTV diketahui identitas serta keberadaan para pelaku. Terlacak tempat persembunyian para pelaku di vila, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Baca juga:  Rekanan Korupsi Rumbing Dihukum Berbeda

Pada Sabtu (27/1) pagi, dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Badung bersama Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi dan pasukan taktis Satbrimob Polda Bali. Dalam proses penangkapan tersebut, dua pelaku berada di dalam vila, sedangkan satu orang ditangkap di jalan raya saat hendak ke vila.

Sebelumnya, penangkapan pelaku penembakan terhadap warga negara (WN) Turki, TME dirilis di Mapolres Badung, Selasa (30/1). Korban ditembak di vila, Jalan Raya Tumbakbayuh, Mengwi, Badung. Pelakunya WN Meksiko, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36). Sedangkan satu pelaku, Sicairos Valdes Roberto (27) masih buron. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Organisasi Profesi Kesehatan di Gianyar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *