DENPASAR, BALIPOST.com – Mobil DK 1134 FBP melanggar arus lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Legian Kuta, Badung, Minggu (28/1) viral di media sosial (medsos). Menindaklanjuti video itu, Unit Lantas Polsek Kuta melakukan perburuan mobil yang dikemudikan warga negara (WN) Ukraina berinisial SL (37).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (31/1) menjelaskan, berdasarkan video viral di medsos, anggota Unitlantas Polsek Kuta memburu pelaku dengan melakukan pengecekan identitas kendaraan tersebut. Diperoleh informasi pemiliknya WNA yang tinggal di wilayah Kuta Selatan.
Selanjutnya Unit Lantas Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan untuk memburu pengendara tersebut. “Pelaku melanggar arus dari arah selatan ke utara di Jalan Raya Legian, Kuta,” ungkapnya.
AKP Sukadi menambahkan, pelaku tinggal di vila, Desa Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan. “Anggota Lantas juga memberikan teguran dan edukasi. Pelaku diminta agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tegasnya.
Pelaku mengakui kesalahannya dan diberikan surat tilang. Polresta Denpasar melalui Satlantas baik dan polsek jajaran memberikan tindakan tegas kepada pelanggaran lalin. (Kerta Negara/balipost)