Oleh Viraguna Bagoes Oka
Kontroversi isu kenaikan pajak hiburan 40% belum berakhir. Hal ini telah menimbulkan protes keras dari kalangan dunia usaha hiburan di Bali. Sementara itu, Bali sedang menghadapi persoalan carut-marut dalam upaya mengatasi sampah termasuk kemacetan. Dunia usaha Bali yang terdampak pandemi yang masih kesulitan likuiditas/permodalan.
Perilaku tidak patut wisman, kriminal meningkat dan kenaikan harga pangan serta kenaikan harga beras yang menghawatirkan ditengah memanasnya suhu politik menyongsong puncak pemilu thl 14 Februari 2024. Masih ada banyak hal yang menyisakan kekhawatiran kita semua adalah rangkaian pukulan beruntun yang cukup memprihatinkan dunia usaha dan masyarakat kecil Bali. Pengusaha Bali makin terhimpit.
Belum reda kekhawatiran kita akan hal hal tersebut di atas kini muncul keputusan pemerintah Provinsi Bali yang cukup mengejutkan untuk mengenakan pungutan kepada wisman yang effektif mulai 14 Februari 2024. Rencana ini telah memunculkan polemik baru. Langkah ini juga dinilai tanpa memperhatikan dampaknya terhadap Industri pariwisata Bali? Pengenaan pungutan terhadap wisman terlepas dari jumlahnya yg relatif kecil yaitu sebesar Rp150.000 (equivalent Usd 10) dapat menimbulkan dampak psikologis dan pengaruh bagi wisman mancanegara karena wisman telah dikenakan pungutan lainnya berupa Visa On Arrival (VOA) sebesar usd 35 (Rp525.000) yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Memperhatikan situasi dan kondisi pariwisata Bali saat ini, ada baiknya dan sudah semestinya Pemprov Bali dan jajarannya untuk lebih memprioritaskan langkah-langkah mendasar strategis yang konkrit antara lain sbb: Pertama, para pemimpin Bali dan wakil rakyat Bali (eksekutif dan legislatif) sudah saatnya bertindak nyata untuk melihat dan mengevaluasi kembali serta menyelesaikan persoalan di hulu APBD Bali terkait efisiensi dan efektivitas serta potensi sumber sumber dana yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan APBDnya. Hal ini mengingat Bali tidak memiliki sumber daya alam dan hanya bertumpu pada sektor pariwisata semata.
Kedua, APBD Bali tahun 2024 sebesar Rp6,35 triliun masih sangat tergantung atas pertumbuhan dari industri pariwisata sehingga setiap tahunnya Bali masih perlu mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk bisa mengatasi APBD Bali yang masih defisit secara berkesinambungan. Sehingga kondisi keuangan APBD Bali yang belum sehat secara berkelanjutan ini sangat mendesak untuk dicarikan solusi/terobosan yang “cerdas dan elegan” .
Dengan mencermati persoalan di atas, maka sudah sangat mendesak bagi pemimpin Bali dan jajarannya utk mecarikan solusi atau terobosan yang elegan yaitu salah satunya adalah : Pemerintah Provinsi Bali mau dan berani untuk meminta/mengajukan kepada Pemerintah Pusat /Presiden “kewenangan/otoritas khusus dalam pengelolaan Pariwisata Bali secara terpadu oleh Pemprov Bali atau Otoritas Khusus Pariwisata Bali /OKPB) berdasarkan nilai nilai Kearifan Lokal (Local Wisdom THK dan Budaya Bali yg sudah diakui dunia) sebagaimana halnya perayaan hari “Raya Nyepi” yang sudah diakui dan sangat dihormati/di apresiasi oleh dunia.
Adapun OKPB (bukan Otonomi Daerah) seperti halnya oleh pemerintah pusat diberikannya otoritas Batam, Otoritas Labuan Bajo, bahkan di Bali sudah ada Otoritas Kura Kura Bali adalah Otoritas khusus yang terkait kewenangan langsung Pemprov Bali atas 3 pilar utama yaitu:
Pertama Otoritas Keimigrasian yang langsung berada dibawah kendali Pemprov/Gub Bali untuk bisa memastikan bahwa wisman yang masuk Bali bisa terseleksi dengan baik sesuai dengan target Bali dalam mengembangkan /mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, nyaman dan terpercaya sesuai dengan nilai nilai budaya Bali dan THK. Kedua Otoritas Pengelolaan Bandara/laut pintu masuk Bali dengan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk melakukan pungutan langsung VOA.
VOA yang dikenakan kepada wisman saat ini adalah sebesar USD 35 (Rp525.000) per orang dan langsung masuk ke kas Pemerintah Pusat. Jika tahun 2024 tercapai target wisman sebesar 7 juta orang, berarti potensi pendapatan yang dapat diterima oleh Pemprov Bali senilai Rp3-3,5 triliun yang bisa digunakan untuk tujuan memperbaiki sarana infrastruktur Bali dalam rangka mengatasi macet, sampah dan dana ekstra utk tujuan memperbaiki/menunjang industri kecil/umkm yang terpuruk /terkena kebijakan relaksasi debitur akibat pandemi serta untuk terjaminnya keamanan sehingga Bali kedepannyg aman , nyaman dan harmoni guna mewujudkan Bali sebagai destinasi Pariwisata terbaik di dunia.
Di samping itu, pengelolaan airport Ngurah Rai dan pintu masuk lewat laut bisa dikelola dan dikendalikan secara terpadu oleh Pemprov Bali dengan dukungan organisasi SDM terlatih/berkualitas yang wajib disiapkan secara khusus berbasis Kompetensi, kredibilitas dan terpercaya.
Ketiga, otoritas dalam pengaturan investasi yang sudah dan akan masuk Bali bisa diatur/ ditata secara komprehensif sehingga seluruh investor yang sudah dan akan masuk Bali berada dalam satu pintu di bawah kendali Pemprov Bali untuk bisa memastikan dana yang diinvestasikan di Bali untuk membangun Bali (bukan membangun di Bali) ditempatkan di bank lokal sehingga memberikan nilai tambah bagi dunia usaha di Bali.
Sudah saatnya dan sangat mendesak kepemimpin Bali bisa berinisiatif untuk memiliki komitmen, konsistensi dan daya tarung (tidak ewuh pakewuh, tidak belog ajum dan mau jengah) untuk memanfaatkan peluang dan melakukan terobosan nyata untuk mewujudkan Bali yang nyaman, harmoni dan Hita” berlandaskan Otorita Khusus Pariwisata Bali sebagaimana halnya Otorita Batam dan Otorita Labuan Bajo.
Penulis, Pemerhati dan Pengamat Keuangan, Perbankan dan Usaha Kecil