Tersangka I Ketut Suandita alias Genjek saat ditangkap anggota Opsnal Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat kali ditangkap terkait kasus malak dengan modus minta sumbangan ogoh-ogoh tidak membuat I Ketut Suandita alias Genjek (28), kapok. Pada Sabtu (27/1), pelaku kembali beraksi di toko, Jalan Astasura, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara (Denut).

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap anggota Opsnal Polsek Denut, Senin (29/1). Sebelum melakukan aksinya, pelaku minum miras bersama teman-temannya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Rabu (31/1) menjelaskan, penjaga toko, Ernawati (22) berada di TKP. Pukul 12.00 WITA datang pelaku mengaku mengatakan dari pemuda setempat minta sumbangan ogoh-ogoh.

Baca juga:  Sekolah Tetap PTM Terbatas Adaptasi Era Baru

Karena percaya, Ernawati memberi uang sebesar Rp 100.000. “Setelah konfirmasi ke kepala lingkungan setempat ternyata orang tersebut bukan pemuda atau pecalang di sana. Merasa ditipu, kejadian ini melapor ke Polsek Denut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Sukadi, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Informasinya pelaku berada di Jalan Ayani Utara dan langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, Sukadi mengungkapkan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku ke TKP setelah minum di rumah temannya dan karena kehabisan uang untuk pulang muncul niat berpura-pura minta sumbangan ogoh-ogoh.

Baca juga:  Kapolsek Klaim WNA di Kuta Disiplin Prokes

Pelaku juga mengakui di TKP minta uang sumbangan mengaku pemuda desa sebanyak tiga kali, yaitu pada Januari 2023 tapi tidak diberi, Juni 2023 diberikan Rp 180.000 dan yang terakhir 27 Januari 2023 dapat uang Rp 100.000.

Selain itu pelaku mengakui pernah mencoba melakukan perbuatan dengan modus yang sama di wilayah Kelurahan Tonja tapi gagal.

“Pelaku sudah empat kali ditangkap. Di Polsek Denpasar Timur dan Polsek Denpasar Barat masing-masing satu kali. Sedangkan di Polsek Denut dua kali,” tegas Iptu Carlos. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sempat Dapat RJ, Pemalak Bermodus Sumbangan Ogoh-ogoh Diproses Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *