Satuan Lalu Lintas Polres Bangli gencar menertibkan kendaraan berknalpot brong. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bangli gencar menertibkan kendaraan berknalpot brong. Dalam seminggu terakhir, polisi telah menindak sepuluh pengguna kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Nengah Bagiadnyana, Rabu (31/1), mengatakan razia kendaraan berknalpot brong gencar dilakukan pihaknya karena penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan kendaraan berknalpot brong lantaran menimbulkan suara bising terutama saat malam hari. “Warga yang banyak mengeluhkan itu di wilayah LC Aya dan Brigjen Ngurah Rai,” ungkapnya.

Baca juga:  Pertama di Indonesia, BRI Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

Dalam seminggu terakhir, pihaknya telah menindak sepuluh pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Pelanggar didominasi pelajar. “Tadi kami tindak dua pengguna sepeda motor dengan knalpot brong,” ujarnya.

Oleh polisi mereka ditilang, dan kendaraannya diamankan ke Polres Bangli. Untuk memastikan knalpot yang digunakan itu tidak sesuai standar, polisi mengetes knalpot dengan alat khusus. “Kalau sudah di atas level berarti termasuk brong dan kami lakukan penyitaan,” kata Bagiadnyana.

Baca juga:  Puluhan Travel Bodong Terjaring Tilang di Gilimanuk

Pemilik kendaraan dibolehkan mengambil kembali motornya setelah nantinya proses sidang selesai. Pemilik motor juga diwajibkan mengganti knalpot brongnya dengan yang sesuai standar.

Selain menggelar razia, untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong polisi juga telah melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor. Bengkel diminta membantu menegakkan peraturan berlalu lintas dengan menyarankan pemilik kendaraan tidak memasang knalpot brong. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *