GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP kembali menyisir pedagang yang tidak tertib berjualan. Saat menyisir Kecamatan Blahbatuh, petugas menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di fasilitas umum, baik telajakan dan trotoar, di Jalan Raya Belega.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (31/1) mengatakan petugas menertibkan beberapa pedagang di Kecamatan Blahbatuh. Diungkapkannya, penertiban pedagang berjualan ini karena melanggar aturan berjualan di fasum.
Watha menjelaskan ada tiga pedagang yang ditertibkan. “Pedagang yang berjualan di fasum mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.
Kasatpol PP memaparkan para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat termasuk pengguna jalan.
Lebih lanjut dikatakannya, para pedagang ditertibkan di Jalan Raya Belega Blahbatuh Gianyar. Setelah dibina para pedagang tersebut berjanji tidak lagi berjualan di telajakan dan trotoar. Ia menambahkan tahap pertama penertiban ini petugas memberikan peringatan langsung agar tidak berjualan di fasum. “Selanjutnya para pedagang di Belega tersebut tetap kita pantau, jika yang bersangkutan membandel dan kembali berjualan di fasum akan diberikan sanksi tegas dengan mengambil atau mengangkut barang dagangnya ke Kantor Satpol PP sebagai dasar pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.(Wirnaya/balipost)