Sekelompok anak punk diamankan di simpang Jalan Patih Jelantik – Jalan Raya Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti viralnya ulah sekelompok anak punk meresahkan, anggota Polsek Kuta langsung bergerak. Alhasil enam anak punk berinisial EM (25), DA (23), JD (19), MAS (29), WM (32), dan JAY (19), diamankan di simpang Jalan Patih Jelantik – Jalan Raya Kuta Badung dan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Badung, Jumat (2/2).

“Mereka sering kumpul di perempatan Jalan Patih Jelantik – Jalan Raya Kuta. Patroli gabungan Polsek Kuta dan Satpol PP Badung langsung ke sana,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (3/2).

Baca juga:  Soal OTT di Kemenhub, Menhub Mengaku Prihatin dan Minta Maaf

Hasil interogasi, mereka tinggal di rumah kos, Jalan Nyangnyang Sari, Kuta. “Tindakan tersebut merupakan upaya penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuta. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap kelompok anak punk ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sukadi mengimbau masyarakat tetap tenang dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan di wilayah sekitar. Patroli dan penertiban akan terus dilakukan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Potong Penyu untuk Syukuran, Dua Nelayan Dituntut Setahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *