Tersangka Adi Putra dan Oka alias Lepung berstatus residivis ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa kali masuk penjara tidak membuat I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (31), jera. Baru seminggu bebas dari LP Kerobokan, tersangka Oka ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) karena melakukan pencurian di proyek kos-kosan, Jalan Tukad Batanghari I, Denpasar, Sabtu (3/2). Saat itu tersangka Oka beraksi dengan Kadek Adi Putra Negara (25).

Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Senin (5/2) menjelaskan, korbannya yang melapor ada dua yaitu Ardi Pratama dan Amad Faruk. Kedua korban tinggal di proyek tersebut dan kejadiannya pada Minggu (28/1).
“Awalnya korban tidur di salah satu kamar proyek kos-kosan tersebut. Sedangkan HP-nya di sebelahnya,” ujarnya.

Baca juga:  Lagi, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap

Selanjutnya korban bangun pukul 08.00 Wita dan mereka kaget karena tiga HP-nya raib. Selanjutnya kedua korban melapor ke Polsek Densel.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawan dan Panit 2 Ipda Made Mediana Dwyja melakukan olah TKP. Polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Adi di Jalan Tegal wangi II, Densel. Dari pengakuan Adi beraksi bersama Oka dan berhasil dibekuk di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Penyu, Densel.

Baca juga:  Karena Ini, Pasutri Ditangkap

Saat diperiksa tersangka Oka alias Lepung sudah empat kali masuk penjara dan baru bebas seminggu lalu. Kedua pelaku juga beraksi di Jalan Pulau Moyo dan Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *