Personel gabungan melakukan penertiban parkir liar di Jalan Gajah Mada, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah areal RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, penertiban parkir liar dilanjutkan ke Jalan Gajah Mada, Denpasar, Senin (5/2). Dalam penertiban tersebut terjaring 23 kendaraan dan tahap awal diberi sanksi teguran serta imbauan supaya parkir di lokasi yang sudah disediakan.

Penertiban tersebut melibatkan personel Polresta Denpasar, TNI, Dishub Provinsi Bali Dishub Kota Denpasar, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. “Kami bersama instansi terkait lainnya melakukan penertiban parkir sembarangan di sepanjang Jalan Gajah Mada, Denpasar,” kata Kasubnit 1 Turjagwali Lantas Polresta Denpasar, Ipda Helmi Iskandar, S.H., saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini.

Baca juga:  Begini, Pengakuan Dukun yang Bunuh Senawati Candra

Diimbau pengunjung dan pedagang Pasar Badung serta pertokoan sepanjang Jalan Gajah Mada agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang. Disamping itu agar memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Pasalnya parkir liar tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena merupakan salah satu faktor kemacetan.

“Kegiatan ini dalam rangka pengawasan serta pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar. Upaya penertiban seperti ini akan terus dilakukan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Bali Bentuk Tim Gabungan Ungkap Pelaku Penyerangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *