Bendera parpol yang terpasang di jembatan meskipun sejatinya dalam Perda dilarang. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Jembrana menyurati sejumlah pihak menyikapi maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Bawaslu juga telah meminta Panwas Kecamatan yang tersebar di masing-masing Kecamatan untuk melakukan pendataan hingga ke tingkat desa/kelurahan APK yang dinilai melanggar. Sesuai aturan, seluruh APK baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun DPR dan DPD harus sudah bersih sebelum masa tenang atau tiga hari sebelum pencoblosan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, Senin (5/2) mengatakan, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah terkait APK yang melanggar ini. Pertama, Bawaslu berkoordinasi dengan Panwascam di masing-masing Kecamatan untuk melakukan pendataan pelanggaran APK dan selanjutnya memfasilitasi rekomendasi Panwascam ini ke partai politik melalui KPU Jembrana. “Pendataan ini sudah mulai dilakukan dan nanti akan ada rekomendasi dari masing-masing Panwascam,” terangnya.

Baca juga:  Tempat Karantina Disebut Tak Layak, Ini Kata Kasatgas COVID-19 Bali

Selanjutnya, Bawaslu juga akan bersurat secara resmi ke partai politik untuk menurunkan seluruh APK paling lambat 10 Februari 2024 jam 23.59 Wita. “Selain itu kita juga akan bersurat ke KPU Jembrana agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP Jembrana, Bawaslu serta peserta pemilu, terkait pembersihan APK di masa tenang,” tambahnya.

Sebab, menurutnya, sesuai SK KPU nomor 16 tahun 2021, KPU merupakan leading sektor terkait penertiban APK di masa tenang. Meskipun demikian, nantinya KPU dan Bawaslu serta Satpol PP secara bersama-sama, akan ikut melakukan pembersihan APK ini pada 11 Februari 2024 mendatang. Dengan sudah adanya Pengawas TPS dan KPPS tentunya itu bukan alasan untuk tidak bisa melakukan pembersihan APK selama masa tenang. “Kami tetap imbau dan berikan rekomendasi bagi parpol, APK yang melanggar,” terangnya.

Baca juga:  Diduga Lupa Matikan Dupa, 3 Bangunan Ludes Terbakar

Sementara itu, dari pengamatan pelanggaran banyak dilakukan terutama terkait pemasangan baliho maupun spanduk di pohon perindang dengan cara dipaku. Selain itu, juga maraknya pemasangan bendera parpol di jembatan sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk dari Gilimanuk hingga Pekutatan. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *